Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang Penguji Mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penguji Mutu Barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
