Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang Penguji Mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penguji Mutu Barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda