Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan untuk penetapan angka kredit Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan masing-masing.
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian mutu barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
di lingkungan Kementerian Perdagangan.
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian mutu barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan.
d. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
e. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
