Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji Mutu Barang dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji Mutu Barang dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji Mutu Barang dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Pusat: b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Instansi; d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Kabupaten/kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id