Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengujian mutu barang, unsur kepegawaian, dan Penguji Mutu Barang.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Penguji Mutu Barang.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(6) Syarat untuk menjadi anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat, golongan ruang paling rendah sama dengan jabatan/pangkat, golongan ruang Penguji Mutu Barang yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penguji Mutu Barang; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Mutu Barang, maka anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penguji Mutu Barang.
Koreksi Anda
