Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
