Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian mutu barang pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
(2) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
