Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131/KEP/ M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/05/M.PAN/1/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id