Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 29, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilaksanakan sesuai formasi.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang didasarkan pada indikator, antara lain:
a. pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi;
b. jumlah komoditi yang wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan
c. volume perdagangan ekspor.
(3) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang didasarkan pada analisis beban kerja.
Koreksi Anda
