Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penguji Mutu Barang yang akan naik jenjang jabatan, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id