Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penguji Mutu Barang Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Keahlian; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Penguji Mutu Barang Keterampilan yang akan diangkat menjadi Penguji Mutu Barang Keahlian diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari pendidikan dan pelatihan, pengujian mutu barang dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
