Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Keterampilan harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Elektronika, atau Kimia; b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Keterampilan; dan d. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Keahlian harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma lV (DIV) di bidang Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Elektronika, Teknik Kimia, Teknik Fisika, atau Kimia; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Keahlian; dan d. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
Koreksi Anda