Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
