Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penguji Mutu Barang wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Penguji Mutu Barang mengusulkan secara hirarki DUPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penguji Mutu Barang yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id