Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penguji Mutu Barang yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang berikutnya.
(2) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengujian mutu barang.
Koreksi Anda
