Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penguji Mutu Barang, untuk: a. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; b. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Diploma III (DIII) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; c. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Diploma IV (DIV) atau Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; d. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; e. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda