Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penguji Mutu Barang, untuk:
a. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
b. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Diploma III (DIII) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
c. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Diploma IV (DIV) atau Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
d. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
e. Penguji Mutu Barang dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
