Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, setiap Penguji Mutu Barang wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Penguji Mutu Barang yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Penguji Mutu Barang yang melaksanakan kegiatan satu tingkat diatas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dinilai sebagai tugas tambahan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
