Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penguji Mutu Barang Pemula, meliputi:
1. melakukan persiapan peralatan uji/kalibrasi;
2. melakukan persiapan contoh uji dengan cara pelarutan;
3. melakukan persiapan contoh uji dengan cara pengabuan kering atau basah;
4. melakukan persiapan contoh uji dengan cara membuat potongan contoh;
5. mengontrol kebersihan ruangan laboratorium per minggu;
6. mengontrol kebersihan peralatan laboratorium per minggu;
7. memantau kondisi ruang/tempat arsip contoh per minggu;
8. melakukan persiapan contoh uji dengan cara penggilingan;
9. melakukan persiapan contoh uji dengan cara pencucian;
10. memantau suhu dan kelembaban ruang pengujian/kalibrasi per minggu;
11. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
12. membuat konsep dan mengolah data hasil kalibrasi tingkat kesulitan I;
13. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
14. menyusun laporan hasil pengujian dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
15. pemusnahan arsip contoh/barang;
16. melakukan persiapan contoh dengan cara peleburan; dan
17. melaksanakan perawatan peralatan;
b. Penguji Mutu Barang Terampil, meliputi:
1. melakukan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
2. melakukan persiapan contoh uji dengan cara membuat balok beton;
3. membuat laporan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
4. membuat larutan bahan kimia atau media;
5. melakukan persiapan peralatan standar dan/atau mengkondisikan peralatan standar;
6. melakukan persiapan contoh uji dengan cara destruksi;
7. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
8. menyusun laporan hasil pengujian dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
9. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
10. membuat konsep dan mengolah data hasil kalibrasi tingkat kesulitan II;
11. membuat laporan inventarisasi peralatan teknis laboratorium per semester;
12. memusnahkan limbah Laboratorium;
13. melakukan persiapan dan homogenisasi contoh;
14. melakukan kegiatan diskusi teknis di bidang teknis pengujian sebagai pembahas;
15. melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah variabel ≤ 2; dan
16. melakukan kontrol stok pemakaian bahan kimia dan media setiap bulan.
c. Penguji Mutu Barang Mahir, meliputi:
1. membuat perencanaan pengambilan contoh;
2. melakukan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
3. menyusun laporan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
4. melakukan optimasi peralatan;
5. melakukan persiapan contoh uji dengan cara ekstraksi;
6. melakukan persiapan contoh uji dengan cara destilasi;
7. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
8. menyusun laporan hasil Pengujian dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
9. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
10. membuat konsep dan mengolah data hasil kalibrasi tingkat kesulitan III;
11. membuat larutan standar;
12. melaksanakan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah variabel 3 – 4;
13. menyusun perencana perawatan peralatan;
14. melakukan perbaikan peralatan;
15. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruangan pengujian/kalibrasi per bulan;
16. menginventarisir arsip contoh barang per semester;
17. melakukan kegiatan fumigasi;
18. melakukan tindakan perbaikan hasil penilaian kemampuan teknis di bidang teknis pengujian/ kalibrasi;
19. membuat rekapitulasi sertifikat mutu barang hasil pengujian/kalibrasi;
20. membuat laporan audit internal sistem mutu;
21. membuat dokumen mutu, instruksi kerja/format/ blanko kerja;
22. menindaklanjuti hasil kaji ulang dokumen sistem mutu, instruksi kerja/format/blanko;
23. melakukan diskusi teknis dibidang Teknik Pengujian/Kalibrasi sebagai penyaji materi;
24. melakukan pengumpulan data hasil uji kemahiran;
25. membuat perencanaan pengadaan barang bahan pembantu Pengujian/Kalibrasi setiap enam bulan;
26. melakukan pengendalian mutu hasil Pengujian/ Kalibrasi melalui cek antara;
27. melakukan pengendalian mutu hasil Pengujian/ Kalibrasi melalui uji profesiensi; dan
28. melakukan tindakan perbaikan audit internal/ eksternal sistem mutu.
d. Penguji Mutu Barang Penyelia, meliputi:
1. melakukan pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
2. membuat laporan pengambilan contoh uji dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
3. melakukan verifikasi bahan standar;
4. melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≥ 5;
5. melakukan verifikasi peralatan;
6. melakukan perlakuan awal (pretreatment) limbah laboratorium;
7. melakukan pengolahan data hasil fumigasi;
8. menyiapkan dan memperagakan kemampuan teknis;
9. melaksanakan pembuatan bahan standar acuan pengujian/kalibrasi;
10. melakukan verifikasi tindakan perbaikan audit;
11. memeriksa dan mensyahkan/menyetujui dokumen mutu, instruksi kerja/format/blanko kerja;
12. melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu instruksi kerja/format/blanko kerja;
13. melakukan konsultasi teknis dibidang teknis pengujian/kalibrasi/sistem mutu;
14. melakukan pengumpulan data dan atau penyusunan laporan kegiatan laboratorium per tiga bulan;
15. menyusun perencanaan pengadaan bahan kimia/ media;
16. melakukan pengendalian mutu hasil pengujian/ kalibrasi dengan cara melakukan uji banding;
17. melakukan pengendalian mutu hasil pengujian/ kalibrasi dengan cara membuat control chat;
18. penanganan contoh uji kemahiran/uji banding;
19. menyiapkan peralatan dan atau bahan kimia untuk validasi metoda uji dan kalibrasi; dan
20. membuat laporan uji kemahiran.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan interprestasi hasil uji;
2. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
3. menyusun konsep dan mengolah data hasil pengujian dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
4. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
5. membuat konsep dan mengolah data hasil kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
6. melakukan verifikasi software pengolahan data hasil pengujian/kalibrasi;
7. membuat program kalibrasi ulang alat standar/alat uji;
8. membuat perencanaan fumigasi;
9. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan repeatability;
10. melakukan validasi metoda dengan cara reproductibility;
11. melakukan uji stabilitas standar acuan pengujian/ kalibrasi;
12. melakukan tindakan perbaikan dan verifikasi hasil penilaian kemampuan teknis dibidang manajemen;
13. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk verifikasi;
14. melakukan sertifikasi mutu barang determinasi;
15. menindaklanjuti hasil kaji ulang dokumen sistem mutu panduan mutu/prosedur;
16. membuat laporan kaji ulang manajemen;
17. menindaklanjuti hasil kaji ulang menajemen;
18. melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pembahas;
19. melakukan pengolahan data hasil kegiatan pengujian/kalibrasi per bulan;
20. mengevaluasi data hasil homogenisasi; dan
21. melakukan pengolahan data cek antara peralatan uji/kalibrasi.
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis sekumpulan data pengujian/kalibrasi;
2. melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
3. menyusun laporan hasil pengujian dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
4. melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
5. membuat konsep dan mengolah data hasil kalibrasi tingkat kesulitan V;
6. melakukan pemeriksaan draf hasil pengujian/ kalibrasi;
7. membuat perencanaan pengadaan peralatan laboratorium pengujian/kalibrasi;
8. melakukan evaluasi dan penilaian kegiatan fumigasi;
9. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan lineritas;
10. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan akurasi;
11. membuat konsep metoda uji hasil pengembangan metoda;
12. melakukan penilaian lembaga sertifikasi sebagai anggota asesor;
13. menentukan nilai benar (true value) pengujian/ kalibrasi;
14. melakukan audit lapangan;
15. mengkaji hasil uji sertifikasi mutu barang;
16. melaksanakan audit kecukupan internal audit;
17. membuat dokumen mutu, panduan mutu/ prosedur;
18. melakukan kaji ulang dokumen sistem panduan mutu/prosedur;
19. mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai pembahas;
20. melakukan konsultasi teknis dibidang manajemen laboratorium; dan
21. menyajikan materi pada diskusi teknis dibidang manajemen laboratorium sebagai pembahas materi.
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil pengujian/kalibrasi;
2. menyusun perencanaan validasi metoda;
3. melakukan validasi metoda dengan cara menilai ketidakpastian pengukuran;
4. melakukan validasi metoda dengan cara menentukan perolehan kembali (recovery);
5. menyusun perencanaan pengembangan metoda;
6. memeriksa dan mengesahkan metoda uji/kalibrasi;
7. menyusun perencanaan pembuatan standar acuan pengujian/kalibrasi;
8. menyusun perencanaan penilaian lembaga sertifikasi mutu;
9. melaksanakan penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu audit kecukupan;
10. melakukan penilaian lembaga sertifikasi sebagai ketua assessor;
11. membuat laporan penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
12. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk kajian hasil audit;
13. melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk audit kecukupan dokumen;
14. membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan internal audit;
15. melakukan audit lapangan sebagai ketua;
16. melakukan audit lapangan sebagai anggota;
17. membuat perencanaan penyusunan dokumen sistem mutu;
18. memeriksa dan mengesahkan/menyetujui dokumen panduan mutu/prosedur;
19. membuat perencanaan dan mengkoordinasikan kaji ulang dokumen sistem mutu;
20. membuat perencanaan kaji ulang manajemen;
21. mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai narasumber;
22. menyajikan materi pada diskusi teknis di bidang manajemen laboratorium sebagai penyaji;
23. melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pimpinan rapat;
24. menyajikan materi pada rapat teknis pengujian/ kalibrasi;
25. mengindentifikasi kebutuhan materi kaji ulang manajemen;
26. membuat perencanaan uji kemahiran;
27. melakukan pengolahan data hasil uji kemahiran;
28. membuat program pengendalian mutu hasil uji/kalibrasi;
29. melakukan pengolahan data hasil uji banding/ komparasi;
dan
30. melakukan evaluasi control chart.
(3) Penguji Mutu Barang yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
