Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengujian mutu barang; dan c. pengembangan profesi. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Pengujian mutu barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. penjaminan mutu barang; b. pengembangan pengujian/kalibrasi, dan; c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. (5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengujian mutu barang; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengujian mutu barang; dan c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengujian mutu barang. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang pengujian mutu barang; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengujian mutu barang; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda