Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengujian mutu barang; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Pengujian mutu barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi, dan;
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
(5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengujian mutu barang;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengujian mutu barang; dan
c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengujian mutu barang.
(6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang pengujian mutu barang;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengujian mutu barang;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
