Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yakni Kementerian Perdagangan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
f. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
h. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik profesi;
k. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
