Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pengujian mutu barang.
3. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
4. Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi dan penanganan pengujian/kalibrasi.
5. Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
6. Pengelolaan Organisasi Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan Penguji Mutu Barang yang berhubungan dengan penilaian kemampuan teknis dan manajemen mutu, pelaksanaan internal audit sistem mutu, pembuatan dokumen sistem mutu organisasi penjaminan mutu barang, pengkajian dokumen dan manajemen organisasi penjaminan mutu barang, pelaksanaan konsultasi teknis, pembuatan laporan kegiatan organisasi penjaminan mutu barang per tiga bulan, pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi, penyelenggaraan uji kemahiran, dan pengendalian mutu hasil uji/kalibrasi.
7. Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Penguji Mutu Barang.
8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pengujian mutu barang.
10. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
11. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penguji Mutu Barang.
Koreksi Anda
