Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemerintah daerah yang :
a. sudah MENETAPKAN Road Map berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku;
b. sudah memulai dan/atau dalam proses penyelesaian Road Map diberikan alternatif untuk menyelesaikan Road Map berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah atau berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. belum memulai penyusunan Road Map pada saat peraturan ini diundangkan wajib untuk menyusun Road Map berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
