Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Kemetrologian yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Kemetrologian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian apabila telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama dan Ahli Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun. (4) Pengawas Kemetrologian ahli Madya yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (5) Pengawas Kemetrologian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. (6) Pengawas Kemetrologian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda