Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas unsur teknis yang membidangi pengawasan Metrologi Legal, unsur kepegawaian, dan Pengawas Kemetrologian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengawas Kemetrologian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yakni:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
jabatan/pangkat Pengawas Kemetrologian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pengawas Kemetrologian; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapt dipenuhi dari Pengawas Kemetrologian, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengawas Kemetrologian.
Koreksi Anda
