Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, Golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golonga ruang IV/a di lingkungan Kemneterian Perdagangan;
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
