Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan kemetrologian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dengan ketentuan harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing). (4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan penyesuaian (inpassing) perlu mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id