Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dilaksanakan sesuai formasi.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jangkauan wilayah;
b. potensi UTTP, BDKT yang beredar, dan penggunaan satuan ukuran pada UTTP, BDKT, dan media lainnya;
c. jenis pelanggaran atau tindak pidana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jumlah wajib tera UTTP; dan
e. jumlah pelaku usaha UTTP dan BDKT.
(3) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian didasarkan pada analisis beban kerja.
Koreksi Anda
