Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Kemetrologian; d. telah mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi; dan e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Kemetrologian dan uji kompetensi. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan www.djpp.kemenkumham.go.id serta uji kompetensi harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.
Koreksi Anda