Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
