Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Kemetrologian wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Pengawas Kemetrologian mengusulkan secara hirarkhi DUPAK kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pengawas Kemetrologian yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id