Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Kemetrologian, untuk: a. Pengawas Kemetrologian dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Pengawas Kemetrologian dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; atau c. Pengawas Kemetrologian dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda