Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Kemetrologian, untuk:
a. Pengawas Kemetrologian dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b. Pengawas Kemetrologian dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; atau
c. Pengawas Kemetrologian dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
