Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan; b. Pengawasan Metrologi Legal; dan c. Pengembangan profesi. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan Prajabatan. (4) Pengawasan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. pengawasan UTTP; b. pengawasan BDKT; c. pengawasan penggunaan satuan ukuran; d. pemberdayaan masyarakat; e. perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran; f. pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif; dan g. penyelesaian pengaduan masyarakat. (5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan Metrologi Legal; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Metrologi Legal; dan c. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas; a. pengajar/pelatih di bidang pengawasan Metrologi Legal; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; www.djpp.kemenkumham.go.id d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda