Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Pengawasan Metrologi Legal; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
(4) Pengawasan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pengawasan UTTP;
b. pengawasan BDKT;
c. pengawasan penggunaan satuan ukuran;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran;
f. pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif; dan
g. penyelesaian pengaduan masyarakat.
(5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan Metrologi Legal;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Metrologi Legal; dan
c. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal.
(6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas;
a. pengajar/pelatih di bidang pengawasan Metrologi Legal;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
