Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama;
b. Pengawas Kemetrologian Muda; dan
c. Pengawas Kemetrologian Madya.
(2) Pangkat, golongan ruang Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Kemetrologian Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Kemetrologian Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
