Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknisnya; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; h. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian; i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Kemetrologian; j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik profesi; k. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian. (3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id