Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengawasan Metrologi Legal pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda