Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. 2. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. 3. Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian. 4. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 5. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. 6. Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Kemetrologian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 8. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pengawas Kemetrologian. 9. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pengawasan Metrologi Legal. 10. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. 11. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pengawas Kemetrologian. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan Metrologi Legal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id