Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 60 % dari nilai maksimal nilai (180) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 45, b. 50 % dari nilai maksimal (140) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 35, c. 40 % dari nilai maksimal (160) Tes Wawasan Kebangsaan sebesar 160 dengan jumlah soal 40. Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) sebagaimana tersebut pada lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda