Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 60 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35, b. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30, c. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35. www.djpp.kemenkumham.go.id Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana tersebut pada lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id