Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengamat Tera diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Koreksi Anda
