Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengamat Tera yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pengamat Tera yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pengamat Tera yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera apabila berusia paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Pengamat Tera yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pengamat Tera yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
