Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat tidak dapat memenuhi angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari pengamatan tera.
(3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengamat Tera dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
