Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Pengamat Tera ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Koreksi Anda