Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Pengamat Tera ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Koreksi Anda
