Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Pusat; b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan untuk Tim Penilai Provinsi; dan c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengamat Tera dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengamat Tera dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id