Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas unsur teknis yang membidangi pengamatan tera, unsur kepegawaian, dan Pengamat Tera. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengamat Tera. (5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pengamat Tera, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengamat Tera. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, yakni: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengamat Tera yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pengamat Tera; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda