Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
