Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengamatan tera berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyesuaian (inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah SMU/SMK atau yang sederajat; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Pengamat Tera; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan penyesuaian (inpassing) perlu mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Koreksi Anda