Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dan penurunan jabatan dari Jabatan Fungsional Pengamat Tera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
