Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera dilaksanakan sesuai formasi.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jangkauan wilayah;
b. potensi UTTP, BDKT yang beredar, dan penggunaan satuan ukuran pada UTTP, BDKT, dan media lainnya;
c. jumlah wajib tera UTTP; dan
d. jumlah pelaku usaha UTTP dan BDKT.
(3) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera didasarkan pada analisis beban kerja.
Koreksi Anda
