Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah SMU/SMK atau yang sederajat; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengamat Tera; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Pengamat Tera setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengamat Tera dan uji kompetensi. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Koreksi Anda