Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
