Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda