Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengamat Tera wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pengamat Tera mengusulkan secara hirarkhi DUPAK kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pengamat Tera yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
